Penawaran Investasi Forex Syariah
Kehadiran Internasional: memilih banca yang Anda inginkan 2016/08/04 Kontes untuk Mitra 2016/03/23 Memperkenalkan laveraj yang terbaru dan tertinggi - 1: 2000 2015/12/28 Forex4you ingin mengucapkan Selamat Hari Natal dan tahun Baru 2015/05/29 Forex4you - Sponsor dari Blancpain GT Moscow City corsa 2015 2015/05/19 Forex4you: 8 Tahun mencapai Sukses 2015/04/30 Kontes untuk leader dan Follower di Share4you 2015/03/25 Sistem pembayaran FasaPay kini tersedia Dalam mata uang Rupiah 2015/01/13 Penggabungan akun Cent dan akun Klasik 2014/12/24 Forex4you ingin mengucapkan Selamat Hari Natal Dan tahun Baru 2014/12/12 Jadwal Kerja Forex4you Selama Liburan Video Perdagangan Harian Perdagangan Untuk Mitra Tentang Perusahaan primo Piano, Mandar Casa, Johnsons Ghut, PO Box 3257, Road Town, Tortola, Isole Vergini Britanniche (Keterangan Lebih lanjut Hubungi kami) Forex4you Copyright 2007-2016, 2007-2017, E-Global Trade Finance Group, Inc. E-Global Trade Finance Group, Inc berwenang dan diatur Oleh FSC di Bawah Securities and Investment Act 2010 Bisnis Lisensi: SIBAL121027. Laporan keuangan Dari Perusahaan E-Global Trade Finance Group setiap tahun diaudit Oleh Perusahaan Terbatas KPMG (BVI) Limited. Trading di pasar Valuta Asing memiliki risiko yang signifikan, termasuk kemungkinan kerugian dana. Perdagangan Tidak cocok untuk semua investitore dan pedagang. Dengan meningkatkan peningkatan Risiko pinjaman (Pemberitahuan Resiko). Layanan ini Tidak tersedia untuk Warga Amerika Serikat, Inggris dan Jepang. forex4you. co. id dimiliki Dan dioperasikan Oleh E-Global Trade Finance Group, Inc, BVI. Produk Investasi Syariah Menggunakan Produk keuangan, di Jaman seperti ini rasanya Sudah Tidak mungkin dihindari. Perbankan, selain digunakan untuk mempermudah transaksi Juga dapat digunakan sebagai Sarana investasi. Asuransi Juga sekarang memiliki Peran sebagai alat investasi berbarengan dengan fungsi utamanya untuk memberikan proteksi. Tidak puas Hanya dengan investasi di perbankan dan Asuransi, Masyarakat Juga Mulai banyak melirik reksa dana sebagai alternatif yang memberikan Hasil Lebih Baik. Pendeknya, Produk keuangan sekarang Bukan Lagi Suatu hal yang Baru. Malah Sudah menjadi Suatu kebutuhan untuk hampir semua orang. Lalu bagaimana dengan banyaknya Produk keuangan yang ternyata Rawan sekali mengandung Unsur-Unsur yang Tidak halal misalnya Perbankan, tentunya sangat Kental sekali dengan Unsur bunga yang Bisa dikategorikan sebagai riba. Belum Lagi dengan Asuransi. Sudah banyak dipahami bahwa Asuransi Sering diasosiasikan dengan Judi atau maysir dan gharar atau ketidakjelasan. Dan kalau ditelisik Lebih Jauh Lagi, ternyata Asuransi Juga Tidak terlepas dari praktik riba Karena memiliki Unsur investasi yang berbunga. Begitu Juga dengan reksa dana, walaupun Secara Sederhana reksa dana dapat dianalogikan seperti kegiatan bagi Hasil di Antara para investitore dengan manajer investasinya, TAPI alokasi investasinya rupanya Juga Tidak terhindar dari Unsur riba. Lalu bagaimana Masyarakat musulmano akan memanfaatkan Produk keuangan untuk kebaikan mereka kalau ternyata banyak sekali ditemukan Unsur yang Tidak halal Dalam berbagai Produk keuangan tersebut Sebenarnya UMAT musulmano Tidak Perlu khawatir, Karena Jauh sebelum MUI Secara resmi memfatwakan bahwa bunga banca ITU haram, Sudah ada alternatif untuk Ummat Islam. Sejak 12 tahun yang Lalu, banca Syariah Pertama di Indonesia Sudah beroperasi Tanpa menggunakan bunga. Dan Kini Sudah ada 3 Banca Umum syariah dan Lebih dari 10 banca konvensional yang buka Cabang khusus Syariah. Tabel berikut ini Adalah Daftar banca syariah yang Bisa digunakan Oleh UMAT Islam Tanpa Harus era-era riba dengan. Unità Usaha Syariah Bank Muamalat Indonesia Banca Syariah Mandiri Bank Syariah Indonesia BII Syariah Bank Platinum Bukopin Syariah Bank IFI Syariah Bank Danamon Syariah Bank Jabar Syariah Bank DKI Syariah Lalu APA Beda Antara banca syariah dan banca konvensional yang Selama ini Sudah dikenal Pastinya, Tidak adanya bunga pada Syariah banca. Nasabah yang menabung di banca syariah Tidak akan diberikan keuntungan berupa bunga melainkan Bagi Hasil. Bagi Hasil tentu saja Berbeda dengan bunga. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan Hasil yang Sudah Meals berupa persentase tertentu dari saldo Yang disimpannya di banca tersebut. Berapapun keuntungan Usaha pihak banca, nasabah akan mendapatkan Hasil yang Sudah Pasti. Sedangkan pada sistem Bagi Hasil, Tidak seperti ITU. Bagi Hasil dihitung dari Hasil Usaha pihak Dalam banca mengelola uang nasabah. Banca Dan nasabah membuat perjanjian bagi Hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan banca untuk, perbandingan Nisbah disebut ini. Misalnya, 60 persen keuntungan Untuk nasabah dan 40 persen keuntungan banca untuk. Dengan sistem ini, nasabah dan banca memang Tidak Bisa mengetahui berapa Hasil yang akan pastinya mereka terima. Karena Bagi Hasil Baru akan dibagikan kalau Hasil usahanya Sudah Bisa ditentukan pada Akhir periode. Tapi dengan sistem Bagi Hasil, nasabah dan banca akan membagi keuntungan Secara Lebih Adil daripada sistem bunga. Karena kedua Belah pihak Selalu membagi Adil sesuai Nisbah berapapun hasilnya. Lalu bagaimana dengan Asuransi Masyarakat musulmano sekarang sangat memerlukan Asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah Keluarga yang Hanya mengandalkan pemasukan dari Kepala Keluarga Saja, tentu sangat akan terganggu sekali kondisi keuangannya kalau Suatu musibah terjadi padanya. Anak Dan Istri yang ditinggalkan Belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya, sementara Lembaga Amil zakat Belum Bisa Secara ottimale dan menyeluruh berperan sebagai Solusi. Bukan cuma resiko musibah terhadap Jiwa, Asuransi Juga sangat dibutuhkan Oleh Sektor Usaha. Usaha yang Sudah Maju dan menguntungkan mungkin Bisa bangkrut Dalam seketika ketika kebakaran Melanda Tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan Usaha Yang bangkrut Karena kebakaran sebenarnya tak Perlu terjadi kalau saja ada perlindungan Dari Asuransi. Asuransi memang Tidak Bisa mencegah musibah, TAPI setidaknya Bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi. Lalu bagaimana UMAT Islam Bisa menggunakan Asuransi kalau ternyata Produk Asuransi mengandung banyak Unsur ketidakhalalan Walau Belum terlalu banyak dikenal seperti halnya banca Syariah, jumlah Perusahaan Asuransi syariah Tidak kalah banyak dengan banca Syariah. Saat ini Saja Sudah ada 2 Perusahaan Asuransi Murni syariah dan sekitar 10 Perusahaan Asuransi konvensional yang punya Cabang khusus Syariah. Berikut ini Adalah Daftar Perusahaan Asuransi syariah dan Perusahaan Asuransi konvensional yang punya Cabang khusus Syariah. Perbedaan antara Asuransi syariah dan Asuransi konvensional mungkin Tidak terlalu kentara, Karena Secara teknis prosedur hampir mirip dengan Asuransi konvensional. Tapi ada satu Hal mendasar yang membedakannya, yaitu perjanjian transaksinya. Pada Asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari Perusahaan Asuransi. Sedangkan pada Asuransi Syariah, perjanjiannya Adalah para nasabah mengikat diri Dalam Suatu Komunitas dan saling menanggung Jika terjadi musibah. Tentu Saja perjanjian yang Berbeda ini akan menimbulkan konsekuensi yang Berbeda pula. Di antaranya Adalah masalah kepemilikan uang Premi. Pada Asuransi konvensional, Karena transaksinya Adalah Jual beli maka Premi yang Sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi Milik Perusahaan Asuransi. Sedangkan pada Asuransi Syariah, Premi Yang dibayar nasabah tetap menjadi Milik nasabah yang diamanahkan kepada Perusahaan Asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya. Permasalahan Asuransi Tidak berhenti Hanya pada transaksinya, Juga melainkan pada investasinya. Karena sebagian besar Masyarakat justru membeli Asuransi Yang mengandung investasi (Asuransi dwiguna). Selama ini, Asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya Tanpa mempertimbangkan Lagi Faktor halal-haram. Tentunya ini menjadikan uang Hasil investasi yang diterima nasabah Juga menjadi Tidak terjaga kehalalannya. Hal ini Juga yang menjadi salah Satu Lagi perbedaan dari Asuransi Syariah. Investasi pada Asuransi syariah diawasi Oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan, bahwa semua mekanisme Asuransi dan alokasi investasinya Tidak bertentangan dengan hukum Syariah. Reksa Dana Syariah Dan berbicara masalah investasi, Ada Satu Lagi Produk investasi yang Sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan Syariah, yaitu reksa dana. Produk investasi ini menjadi Bisa alternatif yang baik untuk menggantikan Produk perbankan pada Saat ini, terutama Yang dirasakan Hasil memberikan relatif Kecil. Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi Bagi Hasil. Para investitore Dan manajer investasi patungan untuk melakukan investasi ke Dalam berbagai Produk investasi yang modale memerlukan yang Besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya Oleh manajer investasi yang Lebih Ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, Hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan di Antara para investitore dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modale yang dimiliki. Responsabile Investasi Pengelola Reksa Dana Danareksa Syariah Berimbang
Comments
Post a Comment